Syarat dan Ketentuan Permohonan Izin Keluar Kantor

Syarat dan Ketentuan permohonan Izin adalah sebagai berikut :

A. Umum

  • Ketentuan ini berlaku untuk semua Pengguna Terdaftar pada Aplikasi
  • Aplikasi E-izin (IKK) terdiri dari modul permohonan Izin,Profile Pengguna dan Kembali Kantor
  • Pengguna Terdaftar bertanggung jawab sepenuhnya atas semua kegiatan yang dilakukan dengan username mereka masing-masing.
  • Pengguna Terdaftar dilarang untuk menggunakan Aplikasi E-IZIN untuk melakukan tindakan-tindakan ilegal.
  • Pengguna Terdaftar dianjurkan untuk tidak membagi username dan password akses ke aplikasi e-IZIN ke orang lain

B. Khusus

  • Setiap tindakan yang dilakukan Pengguna Terdaftar yang oleh Mahkamah Agung RI dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan Aplikasi ini akan dikenakan sanksi dalam bentuk :
    1. sanksi ringan berupa teguran;
    2.sanksi sedang berupa pencabutan hak akses untuk sementara; dan/atau
    3.sanksi berat, berupa pencabutan hak akses secara permanen sesuai dengan bobot dan impak pelanggaran yang ditemukan terhadap integritas aplikasi E-Leges.
  • Pemberian sanksi tidak menutup kemungkinan dilakukannya gugatan ganti rugi perdata dan/atau penuntutan hukum pidana kepada Pengguna Terdaftar dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa telah terjadi tindakan yang melawan hukum dan/atau tindak pidana.

Hal-hal yang disiapkan untuk pengajuan permohonan Izin adalah sebagai berikut :

Tahapan persiapan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Login Menggunakan NIP Pengguna
  • Pilih Permohonan Izin.
  • Izin Alasan Keluar Kantor
  • Klik TOmbol Simpan

Tahapan persiapan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Login Menggunakan NIP Pengguna
  • Pilih Konfirmasi Datang.
  • Klik Tombol Hadir