A. Apa e-IKK ?

  • adalah sarana permohonan Izin Keluar Kantor pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat

B. Bagaimana Cara Permohonan Izin dilakukan ?

  • Silahkan Login dan Klik TOmbol Permohonan Izin

C. Saya tidak punya email apakah saya bisa melakukan pendaftaran? ?

  • Tidak bisa, syarat pertama untuk menjadi pengguna

D. Bagaimana jika email aktivasi belum diterima pada email calon pengguna terdaftar ?

  • Menghubungi call center, silahkan klik menu kontak kami untuk melihat call center yang bisa dihubungi

E. Apakah bisa Permhonan Izin dilakukan Orang Lain ?

  • Tidak bisa

E. Apakah setiap pengajuan permohonan harus AKUN Pemohon Izin ?

  • Ya.

F. Apa saja yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan Izin Keluar Kantor ?

G. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kerabat dekat saya ?

Hal hal yang disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Akun Login telah Aktif
  • Mengisi Alasan Keluar Kantor.